Beranda Ekonomi Produk Murah dari China Banjiri e-Commerce RI, DJBC Kemenkeu Kesulitan Mengawasi

Produk Murah dari China Banjiri e-Commerce RI, DJBC Kemenkeu Kesulitan Mengawasi

Produk murah dari china
Petugas Bea dan Cukai memeriksa barang impor di pelabuhan. (Foto/ist)

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi tantangan dengan semakin banyaknya produk murah dari China yang tersedia di platform e-commerce di Indonesia.

Situasi ini mempersulit upaya pengawasan terhadap gelombang impor yang terus meningkat.

Mohammad Aflah Farobi, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu, mengungkapkan bahwa dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) dari impor barang melonjak drastis.

Baca juga: Dinkop dan UKM Karawang Setuju TikTok Shop Dibatasi, tapi Minta Pedagang Lebih Adaptasi Digital

Pada tahun 2018, catatan barang impor hanya mencapai 5 juta per tahun, namun angka tersebut melonjak menjadi 60 juta per tahun pada periode 2019-2023.

“E-commerce kebanyakan menjual barang-barang dengan nilai yang relatif kecil karena banyak di antaranya adalah konsumsi sehari-hari dan, yang lebih penting, banyak yang dibutuhkan atau diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Sebagian besar dari barang-barang tersebut berasal dari China,” katanya, Rabu, 27 September 2023.

Untuk menjaga kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, Aflah menegaskan bahwa DJBC tidak dapat bertindak sendirian. Dia mengatakan bahwa Kementerian dan lembaga terkait perlu mengeluarkan aturan larangan khusus untuk memastikan pengawasan impor menjadi lebih efektif.

Baca juga: Menko Marves Luhut Bareng PM China Jajal Kereta Cepat, Halim-Karawang Cuma 11 Menit

Aflah menambahkan, DJBC hanya bertanggung jawab atas pengawasan di gerbong yang telah ditentukan, sedangkan Kementerian dan lembaga terkait yang mengatur larangan dan pembatasannya. “Termasuk dalam pembahasan ini adalah izin e-commerce untuk berdagang,” kata dia.

Meskipun demikian, Aflah menegaskan bahwa DJBC tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan larangan impor. Perannya adalah memastikan bahwa impor barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi jumlah, jenis barang, maupun pembayaran bea masuk dan pajak yang sesuai.

Dalam menghadapi peningkatan impor barang-barang murah dari China, DJBC berkoordinasi dengan berbagai Kementerian/lembaga terkait untuk memastikan upaya pengawasan ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)