KARAWANG – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat dilarang like, share & comment medsos Capres dan Cawapres
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Kabupaten Karawang, Gery Sigit Samrodi pada tvberita.co.id, Rabu, 27 September 2023.
Ia mengatakan pelarangan itu sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani lima pimpinan kementerian atau lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Baca juga: Puluhan ASN Terindikasi Nikmati Bansos, Dinsos Karawang Dinilai Kecolongan
Menurutnya, pihaknya sudah sering sosialisasikan surat edaran Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh ASN terkait netralitas sejak tahun 2018.
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan surat keputusan bersama (SKB) itu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Antara, KemenpanRB, Kemendagri, KASN, BKN dan Bawaslu.
Baca juga: Seleksi CASN 2023 Diundur, BKPSDM Pastikan Kuota PPPK untuk Karawang Tak Berubah, tapi..
“SKB itu kan baru ya tahun 2022 ini, termasuk lebih jauh lagi tentang ASN, khususnya di Karawang yang dilarang like, share, comment bahkan follow capres dan cawapres di medsos,” kata Gery.
Gery menerangkan, untuk penerapannya menunggu dari capres dan cawapres mendaftarkan secara resmi di KPU RI.
Baca juga: Pentas Monolog Bung Karno di Karawang, Mengenal Sisi Lain Sejarah Proklamasi
Akan tetapi, sudah sekarang ini sudah disosialisasikan kepada para ASN. “Kita menunggu dan masih komunikasi dengan Bawaslu Karawang,” imbuhnya.
Untuk pengawasan dan penerapannya nanti, kata Gery, pihaknya akan membentuk tim bersama termasuk di dalamnya unsur Bawaslu.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi jika menemukan para ASN melanggar netralitas.
“Proses penindakannya mulai pemanggilan minta klarifikasi hingga nanti dapat juga tindakan tegas lainnya sesuai aturan berlaku,” tutupnya. (*)