Beranda Ekonomi Waduh! Belanja Online Bakal Dikenakan Bea Materai Rp10 Ribu

Waduh! Belanja Online Bakal Dikenakan Bea Materai Rp10 Ribu

JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana bakal mengenakan biaya bea materai Rp 10.000 setiap melakukan transaksi di E-commerce di atas Rp5 Juta.

Ketua Umum Indonesian E- Commerce Association (IdEA) Bima Laga menyebut kebijakan tersebut akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.

“Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp 10.000 terlebih dahulu, padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar materai,” kata Bima seperti dilansir di www.idxchannel.com, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Catat! Ini Cara Dapat Pajak Sawah Nol Rupiah dari Bapenda Karawang

Ia menambahkan T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital. Namun pemerintah menganggap bahwa T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU 3/2020. Hal ini akan berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.

Menurutnya apabila Indonesia akan memberlakukan e-meterai akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada platform digital dan secara signifikan akan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global. Hal ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang mentargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai tahun 2024.

“Penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di offline, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mall, pasal, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, namun tidak dikenakan objek bea meterai. Memang sangat sulit pada praktiknya, sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online.” tuturnya.

Oleh karena itu, idEA merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi.

“Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka kami merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan bea meterai elektronik pada syarat dan ketentuan atau Terms and Condition (T&C) pada platform digital. **