Beranda Headline Hakordia 2022: Kejari Karawang Diminta Jangan ‘Mandul’ Tangani Kasus Korupsi

Hakordia 2022: Kejari Karawang Diminta Jangan ‘Mandul’ Tangani Kasus Korupsi

Korupsi kejari karawang
Ilustrasi penanganan kasus korupsi. (Istimewa)

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta untuk tidak ‘mandul’ dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di Kabupaten Karawang.

Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana menyebut, peringatan hari anti korupsi (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember kemarin, mestinya jadi momentum Kejari Karawang menunjukkan taringnya dalam mencegah dan memberantas korupsi.

“Ada momen yang paling menarik di bulan Desember, yaitu momen anti korupsi. Ini harusnya dimanfaatkan oleh Kajari dalam hal ini bu Martha. Jangan sampai di bawah kepemimpinannya selama ini tidak ada satu pun produk yang bisa dijadikan contoh pemberantasan korupsi,” kata dia, Rabu (14/12).

Baca juga: Perangi Narkoba, Kejari Purwakarta Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Sejumlah kasus dugaan korupsi seperti kredit fiktif PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM), lalu penyimpangan Beasiswa Karawang Cerdas (kacer) penanganannya justru menguap.

Apalagi belum lama ini adanya temuan BPK RI di Dinkes Karawang yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

“Ini kan selama ini mana? LKM belum, terus yang lainnya seperti Kacer mana? Apalagi ditambah adanya temuan terbesar BPK RI di Dinkes Karawang senilai Rp 1,8 miliar. Kejaksaan harusnya sigap merespon itu,” sesal Ricky.

Baca juga: Terlilit Utang, Mantan Kades di Kutawaluya Karawang Korupsi Dana Desa Rp 720 Juta

KBC, kata dia, mendesak Kejari Karawang untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi hingga akhir tahun 2022 ini.

“Bila mana tidak terjadi satu pun contoh produk hukum pemberantasan korupsi, maka kita akan menggerakkan massa untuk demo di kantor Kejari Karawang,” tegas dia.

“Kejaksaan harus membuktikan bahwa dia punya produk hukum, dia punya pengakuan di publik bahwa kejaksaan sudah berhasil, agar ke depannya ada efek jera untuk pelaku korupsi,” tandasnya. (red)