Beranda Headline Ada Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Libatkan 460...

Ada Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Libatkan 460 Pegawai

Transaksi janggal kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mendapatkan laporan adanya pergerakan uang mencurigakan atau transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pergerakan uang tersebut sebagian besar di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini,” kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu kemarin.

Baca juga: PPATK Didesak Bongkar Transaksi Mencurigakan Pegawai Pajak

Mahfud sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengaku sudah menyerahkan laporan adanya transaksi janggal di Kemenkeu, di luar kasus Rafael Alun Trisambodo.

“Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan,” ujar Mahfud.

Libatkan 460 pegawai Kemenkeu

Melansir kompascom, Mahfud mengungkapkan, pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan lebih dari 460 pegawai di kementerian tersebut.

Pergerakan uang mencurigakan itu, kata Mahfud, telah dilaporkan sejak 2009 hingga sekarang.

“Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih kementerian itu,” ujar Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam siaran pers yang diunggah Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3/2023) petang.

Baca juga: Tampang Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja di Jaksel, Terancam Penjara 5 Tahun

Namun, banyak laporan tidak diproses oleh penegak hukum. Terkadang, lanjut Mahfud, laporan itu baru diproses setelah menjadi kasus.

Ia mencontohkan kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji atau eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

“Dulu Angin Prayitno sama. Enggak ada yang tahu sampai ratusan miliar, diungkap oleh KPK, baru dibuka. Nah itu, itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem,” kata Mahfud. (*)