Beranda Hukum Heboh Terpidana Mati Bisa Lolos dari Eksekusi, Begini Pandangan Pemerhati Pemasyarakatan

Heboh Terpidana Mati Bisa Lolos dari Eksekusi, Begini Pandangan Pemerhati Pemasyarakatan

Terpidana mati lolos eksekusi
Ketua STIH Litigasi dan pemerhati Pemasyarakatan, Mashudi Bc,IP, MAP menyampaikan pandangan perihal status terpidana mati dapat lolos dari eksekusi mati dalam KUHP baru.

TVBERITA.CO.ID – Video berantai terkait penerapan hukuman terpidana mati dapat berubah menjadi pidana seumur hidup atau lolos dari eksekusi mati beredar luas di tengah masyarakat.

Video milik praktisi hukum Hotman Paris itu menjelaskan jika status seorang terpidana mati bisa berubah menjadi pidana seumur hidup jika mampu berkelakuan baik selama menjalani masa percobaan kurungan 10 tahun penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam video tersebut Hotman menyampaikan, bahwa surat kelakuan baik dari Kepala Lapas akan menjadi surat termahal di dunia, dan Kepala Lapas akan menjadi jabatan yang prestisius dan bergengsi.

Ketua STIH Litigasi dan pemerhati Pemasyarakatan, Mashudi Bc,IP, MAP memandang UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ini telah mengangkat eksistensi pemasyarakatan, karena dengan selembar surat keterangan kelakuan baik bagi terpidana mati akan menjadi rekomendasi utama bagi Presiden dalam mengeluarkan Keputusan Presiden terkait perubahan hukuman mati menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara 20 tahun.

Baca juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

“Dan selanjutnya akan muncul pertanyaan apakah surat keterangan kelakuan baik dimaksud sama dengan surat keterangan kelakuan baik yang dibuat oleh kalapas sebagai bagian dari syarat memperoleh remisi, asimilasi atau pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti bersyarat (CB) dibuat dengan dasar karena tidak tercatat dalam Register F atas hal tersebut dengan berlakunya UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.