Beranda Headline MK Sebut Tudingan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Tak Terbukti

MK Sebut Tudingan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Tak Terbukti

Mk jokowi cawe-cawe pilpres
Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Foto: dok. Istimewa

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Hakim MK menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024 tidak beralasan hukum.

Hal tersebut disampaikan Daniel dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.

Baca juga: 781 Calon Haji Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Persiapan Pemkab Purwakarta

“Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian,” kata Daniel dalam sidang, dikutip dari detiknews, Senin, 22 April 2024.

Ia mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu. Ia menyebut bukti tersebut belum kuat untuk dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

“Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” ujar Daniel.

Baca juga: Pilih Menjomblo, Berikut 5 Negara dengan Tingkat Lajang Tertinggi

“Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Daniel mengatakan pihaknya juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu. Dengan demikian, MK memutuskan dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.

“Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya. (*)