Beranda Hukum Pembebasan Bersyarat Dinilai Jadi Akhir Masa Hukuman, Pengamat: Itu Keliru

Pembebasan Bersyarat Dinilai Jadi Akhir Masa Hukuman, Pengamat: Itu Keliru

Pembebasan bersyarat
Pemerhati Pemasyarakatan, Drs Mashudi Bc,IP, MAP.

JAKARTA – Banyak kalangan menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana koruptor sepenuhnya menghirup udara bebas.

Persepsi tersebut dinilai keliru. Sebab pembebasan bersyarat yang dimaksud yaitu program pembinaan di luar Lapas yang bersifat extramural.

Kekeliruan tersebut merujuk pada persepsi masyarakat ihwal kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dinilai terbebas dari masa hukuman.

Baca juga: Pengamat Nilai Popularitas Parpol di Medsos Tak Jadi Penentu Pilihan Pemilih

“Itu keliru. Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana seperti pelaku tindak pidana korupsi, bukan bebas dalam arti mereka selesai menjalani pidananya, melainkan tengah menjalani program pembunaan yang bersifat extramural,” imbuh Pemerhati Pemasyarakatan, Drs Mashudi Bc,IP, MAP dalam rilis yang diterima, Rabu (7/9/2022).

Extramural, dalam konteks pemasyarakatan disebut dengan masa pembimbingan di luar Lapas oleh petugas pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan hingga habis masa pidananya, ditambah dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Jika hingga batas waktu berakhirnya masa percobaan yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana baru, maka pembebasan bersyaratnya dicabut.

“Secara otomatis pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan mengulangi menjalani masa pidana dan menjadi narapidana lagi,” tutup Mashudi.