Namun saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan beringas terhadap petugas hingga akhirnya dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Baca juga: Kesal Wilayahnya Dijadikan TPS Ilegal, Warga Mekarmulya Karawang Ngadu ke Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain; sepeda motor, STNK serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencuri berupa magnet pembuka tutup kunci (kontak) dan leter T.
“Diperkirakan kalau bicara kerugian itu ada mencapai Rp 15.000.000,” terangnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memberikan rehabilitasi khusus berupa pengajaran keahlian kepada pelaku,” tutupnya. (*)