Beranda Headline Duh, Ribuan Mahasiswa Indonesia Memilih Pindah Jadi Warga Singapura, Apa Sebabnya?

Duh, Ribuan Mahasiswa Indonesia Memilih Pindah Jadi Warga Singapura, Apa Sebabnya?

Mahasiswa indonesia pindah ke singapura
Ribuan mahasiswa Indonesia memilih pindah menjadi warga negara Singapura. (Foto: ilustrasi/ist)

TVBERITA.CO.ID – Selama tiga tahun ke belakang, banyak warga negara Indonesia (WNI), khususnya kalangan mahasiswa memilih pindah menjadi warga negara Singapura.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, sepanjang tahun 2019-2022, tercatat ada 3.912 WNI yang memutuskan jadi WN Singapura.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 1.000 orang per tahun. Padahal Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk merebut orang-orang pintar.

Baca juga: AHY Sebut Karawang Lumbung Suara Demokrat, Minta Pertahankan Kemenangan di Pemilu 2024

“Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura (pindah) menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar,” ungkapnya beberapa waktu lalu dalam Festival Gen Z 2023 by CentennialZ, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin, 11 Desember 2023.

Prosedur dan Biaya jadi WN Singapura

Ternyata, untuk menjadi WN Singapura, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

Baca juga: Band Rock Amerika, Incubus, Akan Sambangi Indonesia April 2024 Mendatang

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.

Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10.