Beranda News Kabid Panggil Pemilik Ijazah Paket B, Wartawan Dilarang Masuk

Kabid Panggil Pemilik Ijazah Paket B, Wartawan Dilarang Masuk

PURWAKARTA-Kabid PNFI Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Kodar Solihat akhirnya memanggil pemilik ijazah Paket B Dodi Ismail yang telah menjabat sebagai Kepala Desa Cisarua Jumat (17/12).

Bukan hanya Dodi, turut hadir Sekcam Tegalwaru Suhaeli bersama beberapa orang lainnya yang belakangan diketahui merupakan dua orang tutor pengajar Paket B Waluya Permana dan Nur Iskandar, Ahmad Saepul staf Dinas Pendidikan, Suryana mantan staf PNFI, dan Nurjanah yang disebut sebagai orang yang sama-sama sekolah pada saat itu.

“Mereka sudah saya panggil, dan semua hadir yang berkaitan dengan legalisir ijazah Paket B Dodi Ismail,”jelas Kabid PNFI Kodar Solihat Jumat (17/12).

“Hal ini dilaksanakan untuk membahas tentang adanya aduan/komplain dari unsur masyarakat yang meragukan keabsahan ijazah kesetaraan paket B atas nama Dodi Ismail  NO. 10 PB 006879 yang diterbitkan pada bulan desember 1998 dan telah mendapat pengesahan (Legalisir) Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Paud PNFI yang bernama Drs. H, Kodar Solihat, M Si,”ujarnya.

“Kita memeriksa ulang (crosschek) data-data yang pernah disampaikan ke Dinas Pendidikan terkait dengan pelayanan legalisir ijazah kesetaraan paket B atas nama Dodi Ismail, data-data tersebut diminta pada saat layanan legalisir karena Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tidak memiliki data peserta ujian kesetaraan paket B pada tahun 1998,”ucapnya

“Setelah di cek Dodi Ismail bisa memperlihatkan Ijazah Program Paket B setara SLTP dan Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional Program Paket B Setara SLTP yang asli, Dokumen No. 1 selanjutnya discaning dengan aplikasi CS dan di print out untuk dijadikan arsip di Bidang Paud PNFI,”ungkapnya.

“Kemudian  ditemukan dokumen asli “Daftar Penyerahan Tamat Belajar (STTB/Ijazah) Danum Paket B setara SLTP tahun 1998 atas nama Dodi Ismail, nomor urut 57 nomor induk 057, dan nomor ujian 057, dan dokumennya ternyata ada di gurunya, ada sebundel,”tegasnya. “Seluruh dokumen ditemukan atas dasar informasi dari Sdr. Sarjiman, S.Pd (Ketua Penyelenggara Kelompok Belajar “Karya Nyata” Desa Cisarua) pada saat itu, dan para saksi memberikan penguatan atas pernyataan dan kesaksian yang telah dibuat pada saat akan melegalisir ijazah Dodi Ismail dan teman seangkatan Kelompok Belajar Dodi Ismail bersedia memberikan pernyataan dan kesaksian secara tertulis,”paparnya

Saat ditanyakan kenapa pertemuan dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan media
Kabid PNFI Kodar Solihat mengatakan ini urusan kedinasan

“Ini kan urusan kedinasan, jadi wartawan tidak boleh hadir, yang jelas ijazah asli sudah diperlihatkan kepada kami,”ujarnya

“Jadi kalau masyarakat yang tidak puas dengan hasil ini, kalau mau menempuh jalur hukum silahkan saja,”tantangnya

Sementara Dodi Ismail saat diminta keterangannya terkait ijazah aslinya berbeda dengan yang ditunjukkan kepada media saat mengklarifikasi berita sebelumnya hingga hari ini belum memberikan jawaban apapun. (trg)