Beranda Headline 2,3 Juta Honorer Disulap Jadi PNS Part Time, Menpan RB: Kita Amankan...

2,3 Juta Honorer Disulap Jadi PNS Part Time, Menpan RB: Kita Amankan Dulu

PNS part time menpan rb
Foto: ilustrasi.

JAKARTA – Pegawai honorer pemerintah pada November 2023 mendatang akan menyandang status baru, yaitu PPPK Paruh Waktu atau istilahnya ‘PNS part time’. Hal itu menyusul kebijakan penghapusan pegawai honorer pada November 2023 mendatang.

Status PPPK part time ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Dalam revisi undang-undang ini, pemerintah membuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Tak Kebagian Kuota PPPK 2023, Forum Guru PAI Minta Pemkab Karawang Bantu Perjuangkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengakui, PNS part time itu memang menjadi konsep yang akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam RUU ASN. Tapi, belum ada pembahasan secara teknis tentang formasinya hingga mekanisme penggajiannya.

Konsep ini menjadi kepastian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

“Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini kan semua kan ketakutan ada PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU, sehingga akan mengganggu bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu,” kata Anas, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Fenomena Gugur Massal PPPK Bikin Prihatin, Honorer Teknis Perlu Diberi Afirmasi

“Yang penting ini kita amankan dulu, karena kalau yang sebelumnya PP (peraturan pemerintah) nya jelas enggak boleh, maka dengan undang-undang ini kita amankan dulu. Tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran,” tegas Anas.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memastikan para tenaga honorer yang akan menjadi tetap harus mengikuti proses seleksi atau tes sebagaimana para CASN yang berkompetisi untuk masuk ke pemerintahan, baik di pusat maupun daerah melalui tiga unsur ini.

Maka, ia memastikan unsur baru itu tidak menjadi wadah supaya tenaga honorer langsung diangkat jadi ASN.

“Enggak (otomatis diangkat), jadi gini, tiga unsur itu tetap diakomodir oleh pemerintah, bukan langsung diterima tentu ada seleksinya,” kata Guspardi. (*)