TVBERITA.CO.ID – Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat handphone (HP) tidak jarang jadi pertanyaan banyak orang. Pasalnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah pajak kendaraan bermotor.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor ini termasuk dalam salah satu jenis pajak provinsi.
Saat ini, cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Sehingga, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengecek jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
Baca juga: MK Sebut Tudingan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Tak Terbukti
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut cara-cara mengecek pajak motor secara online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Ada beberapa cara cepat untuk cek pajak kendaraan, mulai dari aplikasi, website, hingga SMS.
1. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi
- Cara pertama adalah mengecek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Menurut situs resmi Samsat Digital, aplikasi ini membantu masyarakat mengecek dan membayar pajak secara mudah dan aman.
- Aplikasi ini bisa diunduh di App Store atau Google Play. Jika sudah terunduh, ikuti langkah-langkah berikut.
- Registrasi ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data yang diminta
- Pilih menu NKRB
- Klik Lanjut.
- Informasi pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas beserta jumlah pajak yang mesti dibayar akan muncul.
- Setelah rekap biaya sudah muncul, klik Lanjut
- Pilih cara pembayaran yang diinginkan untuk mendapatkan kode bayar, lalu klik Lanjut
- Lakukan pembayaran dan tunggu hingga proses selesai.
Melalui aplikasi ini, Anda juga bisa mengecek status transaksi yang sedang berlangsung maupun yang sudah selesai.
Baca juga: Toko Sepeda di Karawang Ludes Terbakar, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
2. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Website
- Buka situs e-samsat.id
- Pilih kode plat sesuai daerah
- Masukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir)
- Pilih provinsi
- Klik tombol Cek Sekarang
- Informasi nominal pajak yang harus dibayar akan muncul.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui situs Samsat provinsi masing-masing. Namun, tidak semua provinsi memiliki situs mereka sendiri.
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- Banten: infopkb.bantenprov.go.id
- DI Yogyakarta: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- Jawa Tengah: website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
- Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
- Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat
Baca juga: Peredaran Sabu 10 Kg dari China Digagalkan Polisi di Bekasi
3. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via SMS
- Buka menu SMS
- Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan
- Kirim ke 08112119211
- Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi pajak kendaraan yang perlu dibayar.
- Perlu diingat, format SMS dan nomor tujuannya bisa berbeda tergantung provinsi masing-masing.
Itu dia cara-cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online. Jadi, Anda tidak perlu lagi ribet ke kantor Samsat. Semoga membantu!
(*)