JAKARTA, Kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terus menuai kritikan. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp 300 ribu.
Presiden juga meminta durasi pemberlakuan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat ditambah dari 2×24 jam menjadi 3×24 jam.
Dengan demikian, penumpang perjalanan dapat mengambil tes PCR pada H-3 sebelum keberangkatan.