KARAWANG – Sebanyak 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi melalui Operasi Jaran Lodaya Polres Karawang.
Dari ke 19 pelaku, 2 diantaranya ialah residivis kasus serupa. Mereka diamankan dari berbagai tempat di Karawang.
“Dari 19 pelaku terdapat 4 orang sebagai penadah. Di samping itu sebagian besar mereka ini warga Karawang, ada juga pelaku dari Bekasi dan Subang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Jumat (4/3/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah kendaraan R2 sebanyak 47 unit, R4 5 unit, 9 unit hp dan 4 senjata tajam.
Baca juga: Polres Karawang Ringkus 10 Pengedar Narkoba, 130 Gram Sabu Diamankan
Lanjut Aldi, untuk 2 residivis inisial AZ dan RW, terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran melawan saat akan ditangkap. “Ini kita lakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat kita tangkap mereka mencoba melarikan diri,” imbuh Aldi.
Dijelaskannya, para pelaku ini bukanlah sindikat besar. Mereka bergerak dalam kelompok-kelompok kecil.
“Jadi kalau untuk kelompok ini memang mereka terpisah-pisah. Bukan pelaku sindikat besar. Melainkan memang baik sendiri ataupun beberapa orang saja,” terang Aldi.
Baca juga: Ngebet Nikah, Istri Ajak Selingkuhan Bunuh Suaminya
Dalam menjalankan aksinya, kata Aldi, mereka melakukannya di pemukiman-pemukiman, kemudian di kontrakan atau kos-kosan. “Kalau untuk R4 mereka gunakan kunci palsu,” paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Serta pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun untuk penadahnya,” tandas Aldi. (kii)