KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang berencana melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Nantinya sebanyak 6 OPD bakal digabung menjadi 3 OPD.
Wacana itu dimulai melalui pembentukan Pansus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
Ketua Pansus Saepudin Zuhri yang menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, menyampaikan, pembentukan Pansus Raperda tersebut berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melakukan perampingan atau penyederhanaan struktur perangkat daerah.
Baca juga: Peredaran Sabu 10 Kg dari China Digagalkan Polisi di Bekasi
“Pembentukan Pansus Raperda ini adalah inisiatif dari pihak eksekutif kepada legislatif, tujuannya agar ada perampingan struktur perangkat daerah. Karena saat ini terjadi kekosongan jabatan sehingga adanya rangkap jabatan pada sejumlah OPD,” ujar Zuhri, Kamis, 18 April 2024.
Menurut Zuhri, pada Pansus Raperda ini akan ada enam OPD yang akan digabungkan. Sehingga dari enam OPD itu akan dirampingkan menjadi tiga OPD.
Ia memaparkan, rencana penggabungan OPD itu, diantaranya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan digabungkan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Kemudian, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) akan digabungkan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Selanjutnya, Dinas Pertanian akan digabungkan dengan Dinas Perikanan.
“OPD-OPD itu akan digabungkan berdasarkan rumpunnya. Jadi, dari enam OPD itu, akan dirampingkan menjadi tiga OPD,” terang Zuhri.