KARAWANG – Sedikitnya enam kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang mundur dari jabatannya demi nyalon legislatif (nyaleg) di Pileg 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Wiwiek Krisnawati ditemui di Kantor Bupati Karawang, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, DPMP telah menerima surat pengunduran diri enam kepala desa tersebut sejak Maret 2023. “Sampai saat ini ada enam kepala desa yang menyampaikan surat pengunduran diri,” imbuh Wiwiek.
Baca juga: 14 Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten-Kota Mundur demi Nyaleg, Siapa Lagi Menyusul?
Enam kepala desa itu yakni Kepala Desa Duren Kecamatan Klari, Karyamulya Kecamatan Batujaya, Segaran Kecamatan Batujaya, Kemiri Kecamatan Jayakerta, Dongkal Kecamatan Pedes, dan Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan.
Surat pengunduran kepala desa tersebut, kata Wiwiek, saat ini tengah diproses.
Baca juga: PNS Maju Bacaleg Nonaktif per 1 Juli, BKPSDM Karawang Pastikan Awasi Mobilisasi ASN
Sebab sebagaimana pengangkatan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang.
Diketahui, saat proses verifikasi calon legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, berkas pemberhentian kepala desa harus sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan (KPU).
“Pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya tidak dapat dicabut kembali,” kata Wiwiek. (*)









