Beranda Headline PNS Maju Bacaleg Nonaktif per 1 Juli, BKPSDM Karawang Pastikan Awasi Mobilisasi...

PNS Maju Bacaleg Nonaktif per 1 Juli, BKPSDM Karawang Pastikan Awasi Mobilisasi ASN

Pns maju bacaleg karawang
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi meminta masyarakat untuk mengawasi dan melapor jika PNS maju bacaleg melakukan mobilisasi ASN.

KARAWANG – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang menyebut penonaktifan untuk PNS yang maju sebagai Bacaleg di Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan.

Pasalnya, sembari proses terhitung mulai tanggal (TMT) SK pemberhentiannya terbit, ketiga PNS yang maju Bacaleg ini masih punya tanggungjawab yang harus diselesaikan di masing-masing instansinya.

“Mereka ketika mencalonkan tidak serta merta lepas tanggungjawab. Mereka harus melaksanakan tanggungjawab yang mana anggaran programnya dilaksanakan sampai semester ini atau per Juni,” papar Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi pada Sabtu (13/5).

Gery memastikan, BKPSDM telah memproses SK pemberhentian PNS yang maju bacaleg. Namun karena ketiga PNS ini pangkat jabatannya tinggi, maka harus ditandangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Bawaslu Karawang Minta Pejabat PNS Mundur demi Jadi Bacaleg Dinonaktifkan

“Nah ini kan berproses kurang lebih 1 bulan, kami harapkan 1 Juli ini sudah ditentukan TMT pensiunnya,” katanya.

Namun Gery meminta jika ditemui kejanggalan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PNS maju bacaleg agar dilaporkan ke BKPSDM.

Termasuk para ASN yang turut terjun berpolitik praktis atau menyatakan dukungan kepada para calon.

“Kami juga meminta Bawaslu untuk mengawasinya, kalau memang ada kejanggalan, ada mobilisasi ASN untuk diteruskan ke kami,” pintanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mendorong jabatan PNS yang mundur dan kini maju Bacaleg Pemilu 2024 dinonaktifkan.

Sebab dikhawatirkan ada penyalahgunaan wewenang jabatan ketika pengajuan pengunduran diri PNS tersebut masih dalam proses.

“Itu menurut PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN yang bersangkutan,” ungkap Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi pada Jumat (12/5/2023).