Beranda Headline Meski Belum Serahkan SK Pemberhentian, Kepala Daerah, ASN dan Kades yang Nyaleg...

Meski Belum Serahkan SK Pemberhentian, Kepala Daerah, ASN dan Kades yang Nyaleg Tetap Lolos DCT

Kepala daerah nyaleg
Foto: ilustrasi surat suara Pemilu 2024.

KARAWANG – Kalangan kepala daerah hingga kepala desa yang maju nyaleg, khususnya di Karawang nampaknya bisa sedikit bersantai meski memasuki hari akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023.

Pasalnya, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023, menyatakan bahwa masa penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian bacaleg yang pekerjaannya wajib mundur diperpanjang satu bulan setelah ditetapkan DCT pada 3 November 2023 mendatang.

Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya. Instruksi itu diterbitkan KPU RI pada 25 September 2023 lalu.

Baca juga: Hari Terakhir, KPU Karawang Ingatkan Parpol Segera Serahkan Pencermatan DCT

Adapun pekerjaan wajib mundur yang dimaksud terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, polisi, direksi BUMN/BUMD, komisaris BUMN/BUMD, karyawan BUMN/BUMD, kades, perangkat desa dan BPD.

“Apabila sampai akhir pencermatan DCT tidak dapat menyampaikan keputusan SK pemberhentian, maka bacaleg yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan keputusan pemberhentian belum bisa diterima karena di luar kemampuan calon, ditandatangani dan bermaterai cukup,” paparnya.

Ketentuan itu, kata dia, berlaku sampai 1 bulan setelah ditetapkan DCT pada 3 November 2023 mendatang.

Baca juga: Hati-hati, Kepala Desa di Karawang Bisa Dipidana Jika Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jika dalam jeda waktu itu belum juga menyerahkan SK pemberhentian, maka baru pencalonannya dicoret alias tidak memenuhi syarat (TMS).

Aceng menyebut munculnya ketentuan perpanjangan itu karena berkaitan dengan instansi luar atau di luar kendali peserta pemilu. Sehingga persoalan-persoalan yang berpotensi muncul bisa diantisipasi secara dini.

“Kewajiban penyerahan SK pemberhentian tetap harus, cuma itu kan di luar kontrol kita, yang penting dengan adanya surat pernyataan, masih dimungkinkan sembari menunggu SK pemberhentian,” tutupnya. (*)