Beranda Headline Polres Karawang Ringkus 10 Pengedar Narkoba, 130 Gram Sabu Diamankan

Polres Karawang Ringkus 10 Pengedar Narkoba, 130 Gram Sabu Diamankan

KARAWANG -Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus tindak pidana narkotika di awal tahun 2022 ini.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji mengatakan, dari 10 tersangka tersebut didapat sejumlah barang bukti, yakni 130,8 gram sabu dan 70 butir psikotropika.

Baca juga: Ngebet Nikah, Istri Ajak Selingkuhan Bunuh Suaminya

Dikatakannya, Polres Karawang masih terus melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba lainnya.

“Polres Karawang masih terus melakukan pengungkapan lainnya, dan berkomitmen untuk tidak memberi ampun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” imbuh Aji, Senin (31/1/2022).

Atas perbuatannya, ke 10 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun maksimal dan denda paling banyak Rp1 miliar. (kii)