Beranda Headline Progres 60 Persen, DPUPR Karawang Targetkan RDTR Rampung di Tahun Depan

Progres 60 Persen, DPUPR Karawang Targetkan RDTR Rampung di Tahun Depan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Disorot banyak pihak terkait ketidak jelasan mengapa sejak tahun 2013 lalu hingga tahun 2019 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang belum juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

 

Sementara Pemerintah sendiri sejak tahun 2013 lalu telah merogoh kocek anggaran yang tidak sedikit, bahkan hingga belasan miliar rupiah untuk pembahasan rencana rinci tata ruang tersebut. Belum lagi adanya bantuan dana dari Provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang melalui Bidang Tata Ruang menjelaskan jika pihaknya masih terus bekerja dan berproses.

Pasalnya, karena adanya perubahan administrasinya di tahun 2017 lalu, yaitu Permen ATR-BPN Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten dan Kota, sehingga masih ada beberapa hal lagi yang harus dilakukan pengkajian kembali.

Pembentukan RDTR ini yang lama adalah teknisnya, di mana ada yang namanya materi-materi teknis yang harus dipenuhi termasuk juga KLHS.

“Ada persyatan kelengkapan administrasi dan teknis yang masih harus dimiliki, dan itulah yang menjadikan pekerjaan ini seolah-olah menjadi lama, prosesnya panjang, petanya di periksa, dan harus di-update dua tahun sekali karena dinamika di perkotaan itu tumbuh sangat pesat,” kata Kasie Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Lusi Asela, ST., Msi., kepada Tvberita.co.id, Kamis (24/10).

“Insya Allah intinya tahun depan rencananya akan dilegislasi di mana memang seharusnya tahun ini kita sudah siap dan ada mata anggarannya pun kita tunda buktinya, karena bidang DPA di tahun 2018 sudah menyiapkan materi persub, tapi karena ada Peninjauan Kembali RTRW terkait dengan Program Strategis Nasional, kami harus menunggu kembali rujukan di atasnya,” timpalnya lagi menjelaskan.

Dikatakan Lusi, sejak tahun 2016 hingga 2019, RDTR ini sudah dilakukan update, dan update terbaru di tahun 2020 mendatang.

Oleh karenanya, pihaknya berencana di tahun 2020 mendatang, RDTR ini akan masuk ke badan legislasi daerah.

“Saat ini untuk pengambilan penataan ruang kita masih mengambil dari penentuan zonasi dari RTRW, dan ini adalah rujukan tertinggi kita. Dan dari hasil kajian karena perubahannya cukup signifikan dalam Program Strategis Nasional, maka harus dilakukan peninjauan kembali (PK) atau perubahan. Dan disahkannya Perda RTRW ini setelah dilakukan PK, paling tahun 2021, karena di Provinsi pun rencananya baru tahun 2020 akan disahkan,” paparnya lagi.