KARAWANG- Majelis Hakim Pengdilan Tipikor Bandung, Rabu (14/7) siang, menjatuhkan vonis kepada terdakwa skandal korupsi dana bantuan pendidikan di SMKN 2 Karawang, Lili Suhenda. Mantan Kepsek SMK 2 itu hanya dijatuhi vonis satu tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider (1) bulan kurungan. Putusan vonis majelis hakim kepada Lili pun dipertanyakan.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lili dihukum enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, JPU pun menuntut uang ganti rugi kepada Lili sekitar Rp2,3 M, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pasal 3 UU Jo. Pasal 18 no. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.
“Dan uang sekitar 121 juta yang digunakan terdakwa untuk membeli mobil masuk dihitung jadi uang pengganti, dan mobil menjadi aset pemerintah daerah,” ujar JPU, Dennie Chareuddin, SH.,MH.
Untuk diketahui, Lili terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi uang bantuan pendidikan yang bersumber dari Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) dan Dana Peningkatan Manajemen dan Mutus Sekolah (PMMS) tahun anggaran 2015. Dalam skandal ini Lili ditetapkan menjadi terdakwa bersama bendahara SMKN 2 Karawang.