Beranda Purwakarta Kena PHK Sejak 2020, 42 Mantan Karyawan PT Inti Polymetal Karawang Tagih...

Kena PHK Sejak 2020, 42 Mantan Karyawan PT Inti Polymetal Karawang Tagih Pesangon Dibayarkan

Pesangon Karyawan karawang kena phk
Ilustrasi buruh demo. (Foto/ist)

PURWAKARTA – Sebanyak 42 mantan karyawan korban PHK PT Inti Polymetal Karawang akibat pandemi COVID-19 tahun 2020 lalu hingga kini belum mendapat pesangon.

Fauzan Muslim, salah seorang perwakilan 42 mantan karyawan perusahaan yang berada di KIIC Karawang ini menuntut hak mereka yang belum dibayar.

“Hingga saat ini hak kami sebagai karyawan yang di PHK belum menerima pesangon sesuai dengan peraturan yang ada, bahkan Paklaring pun belum kami terima,” ucap Fauzan, Selasa, 29 Agustus 2023.

“Tetapi kami telah menerima saldo JHT dari BPJamsostek yang diurus oleh Ketua FSPK-KSNusantara Kabupaten Karawang waktu itu, dan kami hanya memberikan FC KTP, KK, Kartu BPJamsostek (Asli), Buku Rekening (Asli) tanpa Paklaring,” sambung dia.

Ia menuturkan, mulanya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang produksi sparepart roda dua itu sejak 30 Maret 2012 dan diangkat karyawan tetap mulai bulan April 2013.

Baca juga: Buruh Karawang Demo di Kantor Bupati, Minta Naik Gaji 10 Persen

“Lalu saya sejak tanggal 1 Oktober 2012 berstatus sebagai pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan diangkat menjadi karyawan tetap sejak April 2013 dengan gaji sekitar Rp. 2.447.000 sesuai UMK saat itu,” ungkapnya.

Namun badai musibah datang di tahun 2020, tepatnya saat pandemi COVID-19. Seluruh karyawan di perusahaan tersebut dirumahkan pada bulan Maret, kemudian empat bulan berselang, ada 42 karyawan, termasuk dirinya kena PHK.

Pesangon Karyawan phk karawang
Surat pemberitahuan PHK PT Inti Polymetal terhadap 42 karyawannya.

Tak terima dengan keputusan sepihak perusahaan, Fauzi bersama rekannya yang didampingi FSPK-KSNusantara (Federasi Serikat Pekerja Kerakyatan Konfederasi Serikat Nusantara) mendatangi perusahaan untuk meminta penjelasan alasan PHK yang mereka terima.

“Kedatangan kami hendak menemui manajer personalia yang menandatangani surat pemberitahuan PHK. Namun kami tidak diperkenankan masuk oleh security. Sedangkan saat itu kami melihat ada pekerja lain yang bisa masuk bekerja dengan tanda pengenal berbeda,” paparnya.

Hingga saat ini, dirinya sangat berharap PT Inty Polimetal bisa segera membayarkan pesangon dari 42 karyawan yang di-PHK. Sebab secara aturan, hak pesangon tersebut bersifat wajib dan memiliki konsekuensi hukum. “Kita harap perusahaan segera membayar pesangon sesuai peraturan yang ada,” harap Fauzan.

Baca juga: Pengangguran di Karawang Makin Menumpuk, Warga Diminta Tak Terpaku Kerja di Pabrik

Sebagai informasi, Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 tahun 2021 bahwa dalam hal PHK perusahaan wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan diberikan berdasarkan masa kerja pekerja. Selanjutnya, perusahaan juga memberikan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran uang penggantian hak ini tercantum dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain itu, dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan. (*)