Beranda Regional Awasi Dana Kampanye, KPU Kota Bekasi Libatkan Tim Auditor

Awasi Dana Kampanye, KPU Kota Bekasi Libatkan Tim Auditor

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Untuk mengawasi dana sumbangan bakal pasangan Calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Bekasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melibatkan tim auditor yang dipilih dari akuntan publik untuk membatasi sumbangan dana kampanye bakal pasangan calon Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady dan Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono, setelah ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon), pada 12 Februari 2018.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mengatakan dana sumbangan itu akan diaudit untuk selanjutnya diumumkan kepada masyarakat. Soalnya, dana sumbangan yang diperuntukan bagi perseorangan hanya sebesar Rp 1 miliar, Sedangkan, bagi lembaga berbadan hukum tidak lebih dari angka Rp 4 miliar. Dari suami dan istri, perorangan minimal Rp 75 juta.

“Mereka (Bapaslon) harus segera juga memberikan rekening selambat-lambatnya tanggal 12 Februari, yang akan diperuntukkan sebagai dana kampanyenya kepada kami. Semuanya harus disampaikan secara rinci dan detail,” kata Ucu.

Di samping itu, KPU Kota Bekasi tidak akan membatasi alokasi anggaran yang telah terserap dari para donatur masing-masing Paslon untuk digunakan sebagai kampanye.

“Yang kami batasi sifatnya hanyalah sumbangan, jika semuanya sudah terkumpul, itu adalah hak masing-masing Paslon,” kata dia.

Namun, KPU Kota Bekasi, kata Ucu, akan memberikan ultimatum apabila menemukan Paslon atau Partai Politik (Parpol) pengusung yang melakukan politik uang.
“Sanksi tegas berupa diskualifikasi itu akan berlaku, makanya harus dihindari money politic,” tegas Ucu.

Meski demikian, KPU Kota Bekasi akan tetap mengambil peran dalam pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing Paslon sebagai sosialisasi berasaskan keadilan untuk kepentikan Pilkada serentak 27 Juni 2018.

“Dan Bapaslon diharapkan segera mengirimkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sebab belum tentu semua pasangan calon didukung dana besar untuk operasional kampanyenya, sehingga KPU turun tangan menyiapkan atribut kampanye demi memberikan keadilan,” katanya.

Komisioner Hukum KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdyah menyampaikan, hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Pemilu yang harus dilaksanakan penyelenggara pemilihan di setiap wilayah. Sejumlah atribut yang disiapkan KPU berupa baliho, spanduk, hingga pamflet.

“Baliho dan spanduk akan ditempatkan di titik-titik keramaian yang banyak dilalui warga agar pesan sosialisasinya sampai,” tandasnya.

Dan dua Bapaslon saat ini dapat mengirimkan desain untuk kepentingan pembuatan APK jika sudah ditetapkan sebagai Paslon pada, 12 Februari 2018.

“Sebagai informasi, masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018, sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018,” jelasnya. (ais/fzy)