KARAWANG – Kasus perbuatan asusila terhadap korban anak balita, dilakukan pemuda pengangguran di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Pelaku memanfaatkan aksi biadabnya, saat kedua orangtua korban sedang berada di luar rumah karena menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Pelaku diketahui pemuda berinisial MRD (20), yang tak lain adalah tetangga korban sendiri. Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban bermain ke rumahnya.
Teganya, pelaku yang dianggap sebagai kakak sendiri oleh korban dan keluarganya, malah menghancurkan masa depan korban CH, anak balita berusia 4 tahun.
Baca juga: Delapan Pria di Karawang Cabuli Perempuan di Bawah Umur
Gadis kecil tak berdosa itu, dicabuli dan dilukai secara lahir dan bathin oleh pelaku. Kelakuan keji tak bermoral pelaku terungkap lantaran korban menangis karena merasakan sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.
Menurut Ayah korban, Hari, peristiwa terjadi saat dirinya sedang menjalani perawatan medis karena operasi kencing batu yang sudah lama dideritanya.
“Istri yang biasa menjaga anak, saat kejadian menitipkan korban kepada tantenya di rumah, karena selama saya sakit istri menjaga dan merawat saya di rumah sakit,” kata Hari.
Saat itu, lanjut Hari, tante korban hendak menjemput kakak korban yang masih SD, karena waktunya pulang sekolah. Korban tidak ikut tantenya menjemput sang kakak, tapi memilih untuk main ke rumah pelaku yang memang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
“Memang biasa dari dulu juga anak saya akrab main di rumah pelaku. Entah kenapa kok dia tega berbuat begitu sama anak saya,” sedihnya.
Dikatakan Hari, masih di hari yang sama, sore harinya saat korban hendak dimandikan, tiba-tiba menangis dan mengaku merasakan perih dibagian kemaluannya.
“Tantenya heran dan mengadu sama istri, terkait apa yang diraskan anak saya saat mandi,” ungkapnya.
Masih kata Hari, karena tidak mau ambil risiko dia menyuruh istri pulang dan membuat laporan polisi tertanggal 8 Oktober 2021 malam. Keesokan harinya baru melakukan visum ke RSUD Karawang untuk melengkapi bukti laporan yang diminta Penyidik dari Unit PPA Polres Karawang.
Baca juga: Di Karawang, Tetangga Cabuli Anak di Bawah Umur Dua Kali
“Kaget, ternyata keterangan visum yang kami dapat dari Polisi dan juga jaksa yang menangani persidangan kasus, waktu itu memang ada robekan signifikan di kemaluan anak saya,” papar Hari.
Pasca peristiwa itu, Hari mengaku sempat bingung, sedih, emosi dan panik apalagi dirinya masih menjalani proses penyembuhan.
“Sekarang kasusnya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Informasi JPU Kejaksaan Negeri yang menangani, insyallah minggu depan sidang memasuki tahapan pembacaan putusan Hakim. Tuntutan Jaksa kemarin konsisten 13 tahun, tinggal menunggu putusan Hakim saja. Mudah-mudahan sesuai harapan. Karena pelaku ini sudah membuat masa depan anak perempuan saya dan juga keluarga besar kami terluka lahir dan bathin,” ungkap Hari.
Sejauh ini, papar Hari, dia dan istrinya mendapat banyak dukungan moral dari sejumlah aktivis dan lembaga.
“Sempat down, istri saya sempat sakit dirawat karena lelah secara mental dan fisik menghadapi persoalan ini. Alhamdulilah sejauh ini P2TPA, Komnas PA, PWI Karawang, lembaga Serikat Pekka, Puspa, Motekar, Repdem, LSM GMBI, Kepala Desa serta aparat Desa Bengle, dan sahabat komunitas Timorer Purwacika selalu mendukung kami secara moral. Mudah-mudahan nanti hasil sidang menambah suntikan moral saya dan keluarga. Saya harap Pengadilan Negeri menghukum pelaku maksimal sesuai perbuatannya,” kata Hari. (red)