Beranda Headline BBWS Minta Pemilik Jembatan Perahu di Karawang Segera Urus Izin, Jika Tak...

BBWS Minta Pemilik Jembatan Perahu di Karawang Segera Urus Izin, Jika Tak Digubris Bakal Dibongkar

Bbws citarum jembatan perahu karawang
BBWS) Citarum akhirnya buka suara ihwal jembatan perahu milik Endang Junaedi alias Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang yang mereka nilai tak berizin.

KARAWANG – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum akhirnya buka suara ihwal jembatan perahu milik Endang Junaedi alias Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang yang mereka nilai tak berizin.

Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, menjelaskan pihaknya tidak bermaksud menutup usaha warga yang menggantungkan hidupnya di jembatan tersebut.

Namun ia menekankan, jembatan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami pertama mengingatkan bahwa dalam pengusahaan sumber daya air itu ada undang-undangnya, patuhi, ada peraturan menteri, patuhi,” katanya ditemui di Pemkab Karawang, Jumat (2/5).

“Berusaha itu bagus, menciptakan lapangan kerja itu bagus, tapi berusaha lah yang legal, aman dan mensejahterakan,” lanjut dia.

Baca juga: Jadi Jalur Favorit Warga, Jembatan Perahu di Karawang Terancam Ditutup BBWS Citarum

Dian mengimbau pemilik jembatan untuk segera mengurus izin agar spesifikasi teknis jembatan bisa beriringan dengan peningkatan sisi keamanannya.

“Kalau masih seperti ini saya tetap bersikukuh bahwa itu melanggar. Walaupun beliau menyatakan ‘saya bertanggungjawab tandatangan saya buat pernyataan’, bukan begitu, kita tanggungjawabkan ke publik itu harus sesuai kajian yang benar secara teknisnya,” tukasnya.

Jika eksistensi jembatan perahu tersebut terus dibiarkan tanpa peringatan, pihaknya khawatir ketika terjadi bencana yang menimbulkan korban jiwa, malah justru BBWS yang disalahkan.

Bbws citarum jembatan perahu karawang
BBWS Citarum akhirnya buka suara ihwal jembatan perahu milik Endang Junaedi alias Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang yang mereka nilai tak berizin.

“Ayo cara lain lah, apalagi mohon maaf ya, infonya itu ada pemasukan yg cukup besar, saya juga tidak tahu, ya, kan bisa mungkin gimana lah mekanismenya silakan nanti Haji Endang ketemu saya.”

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Rekrutmen THL di Karawang, BKPSDM Ingatkan Warga Jangan Tertipu

“Kalau ini dibiarkan nanti akan berdiri lagi jembatan lain, apesnya jembatan lain tiba-tiba hanyut ada orang meninggal nanti pasti ribut, tidak pernah diingatkan. Saya dibuli orang, pemerintah dibuli, tapi tujuannya mulia, supaya masyarakat bisa bertransportasi dengan aman, lancar,” tegas Dian.

Dian merinci batas waktu dalam peringatan tersebut, namun jika ke depan peringatan itu tetap tak digubris pemilik jembatan, pihaknya mengancam akan melibatkan Pemkab Karawang untuk membongkar jembatan tersebut.

“Kalau diperingati, dipanggil, disurati 1, 2 dan 3 tidak dipatuhi, kami akan bersurat ke Pemkab ini harusnya dibongkar,” jelasnya.

Meskipun, lanjut dia, solusi pembongkaran jembatan perahu itu sejatinya akan menjadi kewenangan Pemkab Karawang. Bukan BBWS.

Baca juga: Perampok yang Bunuh Nenek 70 Tahun di Karawang Ditangkap, Ternyata Cucu Korban

“Ini wilayahnya kabupaten, silakan nanya ke pak bupati, sungainya wilayah saya, kalau jalan bukan wilayah saya,” tandas Dian.

Ada 11 penyeberangan yang disorot

Dia menambahkan, selain jembatan Haji Endang, BBWS juga telah memberikan peringatan ke 10 sarana penyeberangan lain.

Penyeberangan tersebut termasuk jasa perahu eretan yang tersebar di beberapa sungai di wilayah Karawang.

“Enggak hanya di Citarum, ada juga di saluran Tarum Barat,” katanya. (*)