KARAWANG – Polisi mengungkap kronologis pesta gay yang terjadi salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang, Jawa Barat hingga berujung penangkapan lima tersangka.
Kelima tersangka itu berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20). Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (9/6) dini hari.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, mengungkap peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 23.30 WIB saat keempat terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial S berkumpul di rumah S di salah satu perumahan di Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur.
Baca juga: Imbas Pesta Gay, Satpol PP Karawang Segel Sementara Theatre Night Mart
Saat sedang berkumpul, pelaku R mendapat kabar dari terduga pelaku I (DPO) bahwa I sedang berada di Theatere Night Mart Karawang.
“Setelah mendapat informasi tersebut, rombongan pun memutuskan untuk mendatangi lokasi,” katanya.
Mereka tiba di Theatere Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev No. 63 RT 002 RW 031 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, sekitar pukul 00.00 WIB.

“Namun tempat hiburan malam tersebut sudah penuh pengunjung sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari tempat lain,” papar Fiki.
Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku I kembali menghubungi R dan memberitahu bahwa ada meja kosong. Rombongan pun kembali ke Theatre Night Mart.
Baca juga: Pesta Gay Dikecam Bupati Aep, Satpol PP Karawang Baru Siapkan Surat Teguran
“Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk,” jelasnya.
Setelah dalam pengaruh alkohol, para pelaku melakukan tindak pidana kesusilaan di muka umum. Mereka berpelukan dan berciuman satu sama lain dengan sesama jenis kelamin di tempat hiburan yang saat itu masih ramai pengunjung.
Saksi berinisial S yang ikut dalam rombongan tersebut merekam aksi tidak senonoh itu. Video tersebut kemudian diunggah ke status WhatsApp S.
“Tidak lama kemudian, saksi lain berinisial ILR melakukan repost terhadap video tersebut yang menyebabkan video tersebut menyebar luas dan viral di media sosial,” ungkap Fiki.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Pesta Gay Karawang
Pelaku Lain Masih Diburu
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita, menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku tidak seluruhnya saling mengenal. Mereka berkumpul setelah saling mengundang melalui jaringan pertemanan dan bertemu di lokasi hiburan malam tersebut.
Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang berinisial I serta teman-temannya yang masih dalam proses penyelidikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum,” tandasnya. (*)









