KARAWANG – Satpol PP Karawang, Jawa Barat melayangkan panggilan ke pengelola THM Karawang Theatre Night Mart Senin (8/6) siang. Ini menyusul ramainya dugaan pesta gay di lokasi THM tersebut.
“Ketika kita menemukan pelanggaran perizinan atau norma, makanya kita cepat bertindak dan kita sudah layangkan surat untuk memanggil jam 14.00 hari ini,” ungkap Kepala Satpol PP Karawang, Basuko Rachmat.
Sejauh ini langkah yang dilakukan Satpol PP masih sebatas proses administratif. Namun jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita akan menindak dengan cara menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Kita lihat selama jangka waktu seminggu. Kalau masih seperti itu juga, kita layangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga,” ujarnya.
Kantongi Izin Restoran, Bukan THM
Basuki menjelaskan, berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki, tempat tersebut tercatat sebagai usaha bar dan restoran. Namun pihaknya masih mendalami kesesuaian aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi dengan izin yang dimiliki.
“Dari KKR-nya itu bar dan restoran. Sementara ini kita enggak tahu nih, restoran itu yang di mana. Kalau bar harus ada izin dari provinsi,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa selama ini Satpol PP pernah memberikan teguran terkait penjualan minuman beralkohol karena persoalan perizinan.









