Beranda Headline Bikin Sertifikat Gratis lewat PTSL tapi Disuruh Bayar? Lapor ke BPN Karawang

Bikin Sertifikat Gratis lewat PTSL tapi Disuruh Bayar? Lapor ke BPN Karawang

PTSL gratis di karawang
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin menegaskan, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gratis dibiayai oleh Kementerian ATR/ BPN atau pemerintah pusat.

KARAWANG – Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin menegaskan, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gratis dibiayai oleh Kementerian ATR/ BPN atau pemerintah pusat.

“Ini semua dianggarkan ATR/BPN, biaya PTSL dari penyuluhan sampai penyerahan adalah nol rupiah, karena semua dianggarkan pemerintah,” kata Nurus usai pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, yuridis dan administrasi PTSL di Aula BPN Karawnag pada Selasa, 30 Januari 2024.

Sehingga jika masyarakat menemukan adanya petugas melakukan pungutan liar (pungli), dipersilakan melapor ke Kantor ATR/BPN Karawang.

Baca juga: Lewat PTSL 2024, BPN Karawang Target Sertifikasi 40.000 Bidang Tanah

Nurus juga menyebut, telah menggandeng Polres Karawang, Kodim 0604/ Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang dalam pelaksanaan program PTSL tersebut.

“Semua ikut mengawasi, baik pengawasan terhadap petugas kami (BPN Karawang) maupun aparat desa dan lainnya dalam pelaksaan PTSL,” beber dia.

Dia menyebut, hanya ada biaya ketika pra sertifkasi yakni satu bidang sebesar Rp 150 ribu.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Rp 150 ribu itu untuk biaya kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas kelurahan/desa bukan buat BPN,” jelasnya.