Beranda Headline Bujuk Rayu Pengedar Obat Keras Ilegal yang Bikin Ratusan Warga di Karawang...

Bujuk Rayu Pengedar Obat Keras Ilegal yang Bikin Ratusan Warga di Karawang Kecanduan

Kecanduan obat keras di karawang
Foto ilustrasi obat keras terlarang. (Istimewa)

KARAWANG – Ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang kecanduan obat keras terlarang (OKT) jenis tramadol dan hexymer.

Kades Mulyajaya, Endang mengungkapkan, sedikitnya ada 114 warganya yang sempat aktif mengkonsumsi obat keras tersebut.

Beruntung, aktivitas terlarang itu kini sudah terhenti karena sang pengedar sudah dibekuk aparat kepolisian pada Maret 2023 lalu.

Baca juga: Ngeri, Warga Sekampung di Karawang Kecanduan Obat Keras, Mulai Anak-anak hingga Lansia

“Usia termuda 12 tahun, dan lansia 60 tahun. Tapi Alhamdulillah semenjak si pengedar tertangkap mereka sudah berhenti mengkonsumsi,” beber Endang pada Jumat (11/8).

Ia bilang, alasan warga kecanduan OKT karena terbuai bujuk rayu si pengedar, di mana untuk konsumsi pertama mereka diberi gratis.

“Gratis dulu, dicoba dulu, ini obatnya dibilangnya fungsinya untuk stamina. Untuk anak-anak belajar, untuk kerja keras biar tidak kerasa lelah, tambah stamina. Ini untuk menyembuhkan penyakit seperti lemas kaki, lutut lemas,” paparnya.

Alhasil warga pun semakin candu dengan obat tersebut karena dianggap manjur sebagai obat penambah stamina.

Baca juga: Berkedok Konter Pulsa, 17 Kurir hingga Bandar Narkoba di Karawang Diringkus

Terhitung sudah 1 bulan warga mengkonsumsi obat tersebut sebelum akhirnya sang pengedar ditangkap polisi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, penangkapan terhadal dua warga Mulyajaya itu terjadi pada 8 Maret 2023 lalu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti bukti sebanyak 3.560 butir berupa tramadol dan hexymer.

“Kami sudah mengamankan kedua pengedar itu. Saat ini sedang dalam proses hukum dan berada di Lapas Kelas IIA Karawang,” tandasnya. (*)