KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang membuka posko aduan selama 24 jam, dan mengajak masyarakat untuk melapor apabila menemui indikasi kecurangan dan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana menyebutkan, sejauh ini pihak Bawaslu belum mencatat adanya pelanggaran pemilu di Karawang.
Meskipun banyak isu money politics, tetapi tidak ada yang melaporkan secara betul-betul ke Bawaslu.
Baca juga: Kantongi Sejumlah Catatan saat Tungsura, KPU Karawang Pastikan Akan Evaluasi
“Banyaknya, begini. Lapor tapi gak diterusin, dan laporannya dicabut,” ujarnya kepada tvberita.co.id pada Kamis, 15 Februari 2024.
“Dalam pelaksanaan pemilu kemarin tanggal 14 Februari pun tidak ditemukan jejak pelanggaran dan tidak ada laporan dari masyarakat,” tambahnya.
Ia memaparkan, laporan awal yang masuk akan diterima dan ditelurusi. Tetapi ketika kebenarannya tidak terbukti, dan pelapor juga mencabut, akan susah untuk ditindak.
Kata Ade, ketika pelanggaran manipotilik ditemukan, maka pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Mutlak di TPS Tempat Bupati Karawang Nyoblos
Hukuman yang diberikan berupa kurungan penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 12 atau 24 juta.
Meskipun begitu, sejak 11 Februari 2024 membuka posko aduan. Hingga saat ini Bawaslu Karawang belum mendapatkan laporan masuk.
Oleh karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk segera melaporkan bila menyaksikan terjadinya kecurangan di lingkungan sekitar.
“Tidak ada pelaporan money poltics juga yang terjadi. Kita membuka posko pengaduan 24 jam juga belum ada laporan,” pungkasnya. (*)