Beranda Headline Digerebek Gegara Kumpul Kebo, Pria di Karawang Rupanya Simpan 17 Paket Sabu

Digerebek Gegara Kumpul Kebo, Pria di Karawang Rupanya Simpan 17 Paket Sabu

Kumpul kebo di karawang menyimpan sabu
TH, pelaku yang tertangkap simpan belasan paket sabu berawal dari penggerebekan kumpul kebo di Karawang.

Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)