Beranda Karawang Dinas Perikanan Karawang Diperiksa Polda Jabar Terkait Laporan 60 Nelayan

Dinas Perikanan Karawang Diperiksa Polda Jabar Terkait Laporan 60 Nelayan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID– Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang dikabarkan diperiksa Polda Jabar kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang dilaporkan sekitar 60 nelayan beberapa waktu lalu.

 

Dikonfirmasi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang, Abuh Bukhori membenarkan jika pihaknya pada hari Kamis (1/8) telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak penyidik Polda Jabar.

Dicecar sejumlah pertanyaan, Abuh mengaku diperiksa oleh pihak penyidik dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Pertanyaan yang diajukan, menyangkut seputar retribusi TPI Ciparage Jaya yang disetorkan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang selama kurun waktu tiga tahun terakhir dari tahun 2016 lalu hingga tahun 2018.

“Iya benar, pemeriksaan sebagai saksi dan berlangsung dari pagi hingga malam, saya yang di BAP nya dan saya banyak menjawab gak tahu, karena memang saya tidak tahu,” ujarnya.

Dikatakan Abuh, kepada pihak penyidik Polda Jabar, sejumlah bukti pun ia serahkan, karena pihaknya memang hanya menerima retribusi sesuai yang disetorkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Jaya.

“Kami punya bukti tanda terima penyetoran retribusi mereka (TPI), berapa retribusi yang disetorkan TPI Ciparage jaya selama ini kami punya buktinya, bahkan retribusi yang mereka setorkan pun kerap tidak mencapai target, itu semua kami jelaskan kepada pihak penyidik,” kata Abuh mengulas.

Menurut Abuh, terkait adanya dugaan penarikan retribusi diluar Perda, Dinas juga tidak pernah mengetahui jika retribusi yang ditarik kepada bakul mencapai sebesar 3 persen. Karena berdasarkan Perda nomor 3/2012 dan Perbup No. 106/2016, dinas menarik retribusi hanya sebesar 2,4 persen.

“Kami menjelaskan kepada pihak penyidik, kami tidak tahu apa yang terjadi di lapangan, karena terus terang kami akui, kami kekurangan sumber daya untuk terjun langsung ke TPI. Sementara itu, selama ini mereka hanya menyetor retribusi, tidak pernah mencapai target dengan alasan kemampuan mereka hanya seperti itu,” jelas Abuh.

Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu hikmah dari adanya kasus ini adalah pembelajaran bagi dinas sendiri untuk menyiapkan sumberdaya pengawas dan penarik retribusi dari pihak pemerintah daerah yang berkerja sama dengan stake holder terkait di TPI-TPI.

Sehingga kedepan dugaan kebocoran retribusi dapat lebih diminimalisir dan capaian realisasi target retribusi akan dapat tercapai.

“Berkaca dari kejadian seperti ini target yang diberikan kepada kita akan tercapai jika ada pengawasan yang ketat di TPI, kita akan usulkan kepada pemda untuk menempatkan pegawai di tempat pelelangan ikan,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, dari informasi terakhir yang didapat, beberapa orang pihak-pihak terkait sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Jabar.

Kuasa Hukum pelapor, M. Gary Gagarin, SH. MH, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika memang saat ini sudah ada pemintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.

“Iya, memang ada beberapa pihak yang kabarnya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik terkait kasus ini, diantaranya pengurus KPPL, Dinas dan pihak lainnya, kabarnya sudah diperiksa,” ujar Gary.

Gary sendiri enggan berkomentar banyak, dan hanya menyampaikan pihaknya lebih baik menunggu proses hukum berjalan.

“Kita percayakan saja semuanya kepada penyidik,” pungkasnya singkat.

Dari informasi dan data yang didapat tvberita.co.id di lapangan, diketahui pihak TPI Ciparage Jaya menarik retribusi kepada bakul sebesar 3 persen dengan capaian retribusi TPI Ciparage Jaya, Desa Ciparage Jaya Kecamatan Tempuran mencapai hingga lebih dari satu miliar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Sementara itu, dari informasi dan data yang didapat dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang rekapitulasi setoran retribusi TPI Ciparage Jaya berdasarkan ketentuan Perda Nomor 3/2012 dan Perbup Nomor 106/2016 yakni sebesar 2,4 persen adalah sebagai berikut,

Tahun 2016 target Rp. 165.000.000 realisasi Rp. 246.423.664
Tahun 2017 target Rp. 300.000.000 realisasi Rp. 247.256.592
Tahun 2018 target Rp. 265.022.000 realisasi Rp. 254.675.280. (nna/kie)