Beranda Ekonomi Dinkop dan UKM Karawang Setuju TikTok Shop Dibatasi, tapi Minta Pedagang Lebih...

Dinkop dan UKM Karawang Setuju TikTok Shop Dibatasi, tapi Minta Pedagang Lebih Adaptasi Digital

Dinkop Karawang Tiktok shop
Kepala Dinkop dan UKM Karawang, Rohman.

KARAWANG – Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Karawang mengajak para pelaku Unit Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pedagang offline untuk mulai beradaptasi dengan pesatnya perkembangan digital.

Hal itu disampaikan Kepala Dinkop dan UKM Karawang, Rohman menyusul ramainya keluhan pelaku UMKM karena kalah dengan TikTok Shop.

Menurutnya, bagaimanapun keluhan masyarakat, perkembangan globalisasi tidak bisa dicegah. Sehingga satu-satunya jalan adalah berdaptasi dan menyesuaikan diri.

“Globalisasi gak bisa ditahan, kita harus mempersiapkan para pelaku UMKM untuk lebih memahami kaitan digital marketing,” ujarnya kepada tvberita.co.id pada Selasa, 26 September 2023.

Baca juga: Curhat Pedagang di Pasar Johar Karawang Kalah dengan TikTok Shop: Omzet Anjlok, Nunggu 4 Hari Baru Laku

Ia memaparkan, pada bulan April 2023 lalu pihaknya telah memberdayakan ratusan pelaku UMKM untuk dilatih menggunakan digital marketing.

Dari jumlah 130.000 pelaku UMKM di Karawang, ada sekitar 200 pelaku UMKM yang mengikuti pelatihan tersebut.

“Sementara kemarin itu kita bekerjasama dengan Labamu, jadi para pelaku UMKM bisa membuka lapak dan berjualan secara digital di aplikasi tersebut,” paparnya.

Rohman juga menekankan, ajakannya untuk melek digital bukan berarti Dinkop Karawang berpihak pada aktivitas jual beli di TikTok Shop.

Sebab sejatinya Tiktok merupakan aplikasi sosial media, bukan lapak berjualan atau e-commerce.

“Saya setuju pemerintah (pusat) membatasi aplikasi tiktok, karena di tiktok itu murahnya parah jadi cukup merugikan market lain, dan sepertinya pendapatan penjualan didapat juga dari jumlah viewer dan gift. Jadi meskipun murah pendapatannya double,” katanya.

Meskipun begitu, ia menegaskan, masyarakat harus terus diberikan dorongan untuk melek digital agar mereka tidak kalah saing.

“Mulai dorong juga penerapan QRIS bagi pedagang disepanjang Tuparev-Kertabumi. Mau gak mau, masyarakat harus didorong untuk menerapkan digital marketing,” pungkasnya.

TikTok Shop dilarang jual beli produk

Aktivitas transaksi jual beli produk di Tiktok Shop resmi dilarang pemerintah. Putusan ini dikeluarkan setelah pemerintah melakukan rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca juga: Girangnya Lina Pedagang Karawang Dapat Kaus dari Jokowi: Tidak Menyangka

Menteri Perdagangan, Zulkifli menyebutkan, larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” ujar Zulkifli usai rapat, Senin, 25 September 2023.

“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV tidak bisa terima uang kan, jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.

Zulkifli memaparkan, pasca putusan Pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti Tiktok yang menjadi sosial media sekaligus e-commerce secara bersamaan. (*)