KARAWANG – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbud) mulai menyiapkan langkah penanganan terkait status lahan SDN Adiarsa Timur 1 yang selama kurang lebih 42 tahun berdiri di atas tanah wakaf.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sekolah tersebut telah berdiri sejak sekitar tahun 1980-an dan hingga kini masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Informasinya sudah sekitar 40 tahunan lebih. Saat saya menjadi camat tahun 2004, bangunannya juga sudah berdiri,” ujar Wawan saat diwawancarai di ruang kerja pada Jumat, (8/5).
Baca juga: Perizinan THM Karawang Jadi Sorotan, Satpol PP Ancam Penyegelan
Ia menjelaskan, pada awal pembangunan sekolah tidak terdapat perjanjian tertulis terkait penggunaan lahan. Meski demikian, sekolah tetap berjalan dan menjadi fasilitas pendidikan bagi masyarakat sekitar.
“Waktu itu tidak ada hitam di atas putih. Langsung dibangun dan berjalan sampai sekarang,” katanya.
Menurutnya, saat ini pihak yayasan pemilik lahan memiliki rencana pengembangan sehingga diperlukan kejelasan status lahan untuk keberlangsungan sekolah ke depan.
Baca juga: Ironi SDN di Karawang: Puluhan Tahun Berdiri di Lahan Wakaf, Usulan Bantuan Kerap Tertolak
Sebagai solusi jangka panjang, Disdikbud telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah dan menemukan alternatif lahan milik Pemkab Karawang yang berada di belakang kawasan LDII. Lahan tersebut direncanakan untuk relokasi sekolah dengan kebutuhan lahan sekitar 2.000 meter persegi.









