Beranda Headline Disdikbud Karawang Tampung Keresahan PPPK Paruh Waktu soal Gaji, Janji Sampaikan ke...

Disdikbud Karawang Tampung Keresahan PPPK Paruh Waktu soal Gaji, Janji Sampaikan ke Pusat

Disdikbud karawang honor pppk
Ilustrasi honor PPPK Paruh Waktu. Dok: istimewa

“Skema PPPK Paruh Waktu memiliki ketentuan tersendiri, baik dari sisi beban kerja maupun hak keuangan. Semua mengacu pada regulasi pemerintah dan kemampuan keuangan masing-masing OPD,” ujar Joean.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tenaga pendidik maupun kependidikan yang telah berstatus PPPK, termasuk paruh waktu, tidak diperkenankan lagi menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Terkait aspirasi penyesuaian penghasilan, tentu harus melalui kebijakan yang lebih tinggi dan tidak bisa diputuskan di tingkat dinas,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Karawang Resmikan MPP Cikampek, Akses Layanan Pajak hingga Pertanahan Jadi Lebih Dekat

Menanggapi sikap sejumlah PPPK Paruh Waktu yang menyatakan menunda penandatanganan Surat Keputusan (SK), Joean menegaskan bahwa Disdikbud Karawang tidak pernah melakukan pemaksaan.

“Kami tidak pernah memaksa. Silakan dipelajari dan dipertimbangkan. Kami juga mengimbau agar seluruh data dan dokumen administrasi dipastikan sudah sesuai,” katanya.

Joean menambahkan, apabila ditemukan kendala administrasi maupun kesalahan data kepegawaian, pihaknya terbuka untuk memfasilitasi perbaikan melalui mekanisme resmi.

“Kalau ada kendala data, silakan sampaikan secara resmi agar bisa kami bantu fasilitasi,” pungkasnya. (*)