Beranda Headline Disdikpora Karawang Bantah Kasus Rudapaksa di SD, Bilang Itu Urusan Kemenag karena...

Disdikpora Karawang Bantah Kasus Rudapaksa di SD, Bilang Itu Urusan Kemenag karena Terjadi di MI

Kasus rudapaksa di sd karawang
Foto: ilustrasi rudapaksa.

KARAWANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang membantah jika kasus rudapaksa yang dilakukan petugas keamanan sekolah Asep Alias Ojos (46) terjadi di sekolah dasar (SD).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Karawang, Yani Heryani menyebut bahwa kasus tersebut bukan di lingkungan SD, melainkan di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

“Itu salah, bukan di sekolah dasar tetapi di MI,” kata Yani Heryani melalui pesan singkat, Rabu, 20 September 2023.

Baca juga: Biadab, Setahun Lebih Penjaga Sekolah di Karawang Rudapaksa Bocah SD di Ruang Kepsek

Jika terjadi di MI, maka menurutnya itu menjadi wewenang dari Kementerian Agama (Kemenag). “Itu wewenang Kemenag,” katanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy membenarkan jika TKP kasus rudapaksa terhadap bocah kelas lima sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun.

“Iya TKPnya di MI, itu setingkat sekolah dasar, ” kata dia.

Baca juga: Didesak Cairkan Tunjangan Ribuan Guru, Disdikpora Karawang Janjikan Ini

Tomy menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali kurun waktu selama kurang lebih satu tahun.

“Dari kelas empat sampai kelas lima. Pelaku memang petugas keamanan di MI, ” ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)