
KARAWANG – Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Didin Sirojudin mengungkapkan keprihatinan atas rusaknya infrastruktur jalan di Karawang yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan lebih.
Didin memaparkan, di Karawang banyak sekali kendaraan yang melintas jalan desa tanpa mematuhi aturan. Hal ini, kata dia, memberikan dampak kerusakan cukup parah bagi infrastruktur jalan.
Menurutnya, permasalahan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar kerusakan fisik jalan.
Baca juga: Kementerian PU soal Jalan Rusak Bikin Puluhan Pemudik Celaka: Kami Minta Maaf
“Kerusakan jalan ini juga bukan hanya soal jalan yang rusak tetapi juga berkaitan dengan perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” katanya.
Belum lagi, lanjut Didin, Karawang juga diliputi permasalahan lain seperti kurangnya penerangan jalan dan belum adanya akses jalan yang ramah bagi disabilitas.
“Semua pihak harus terlibat,” tegasnya.
Didin selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang jalan menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 jalan di Karawang terbagi dalam beberapa kategori seperti jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.
“Masing-masing kategori jalan memiliki fungsi dan batasan tertentu, dari yang menghubungkan antar pemukiman hingga jalan strategis antar ibu kota provinsi,” katanya
Baca juga: Kesal Jalur Mudik Masih Rusak, Bupati Karawang Mau Perbaiki Jalan Secara Swadaya
Dari penjelasan ini Didin menekankan pentingnya pemahaman terkait batasan muatan setiap kendaraan.
Karena di Karawang sendiri, jalan-jalan dibagi berdasarkan kelas kapasitas muatan, mulai dari kelas I sampai dengan kelas III C.
“Setiap kelas jalan memiliki batasan berat kendaraan yang boleh melintas, seperti kelas 1 untuk kendaraan yang berbobot lebih dari 1 ton, sementara kelas III C hanya untuk kendaraan dengan berat maksimal 8 ton,” paparnya.