KARAWANG – Dalam rangka penyesuaian struktur permodalan Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 44 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu.
Dengan ini Direksi PT Medika Husada (“Perseroan”) mengumumkan kepada seluruh kreditur dan pihak berkepentingan lainnya bahwa para pemegang saham Perseroan berencana untuk melakukan penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah).
Baca juga: Asprumnas Jabar soal Jalan Rusak di Perumahan Dawuan: Bukan Kelalaian Developer
Pelaksanaan rencana penurunan modal tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban Perseroan kepada para pihak terkait serta setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, para kreditur yang memiliki keberatan atas rencana dimaksud dapat menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini.
Penyampaian keberatan dapat dialamatkan kepada:
PT Medika Husada Jl. Syech Quro No. 14, Palumbonsari, Karawang
Telepon : (0267) 8452555
u.p. Direksi Perseroan
Baca juga: Kasus Jantung Usia Muda Meningkat, RS Lira Medika Karawang Andalkan Sistem Terintegrasi
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan yang disampaikan kepada Perseroan, maka rencana penurunan modal Perseroan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karawang, 15 Mei 2026
Direksi
PT Medika Husada
(*)















