KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sepanjang tahun 2017, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Karawang tercatat ada sekitar 14 orang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala Bidang Kesejahteraan, Disiplin dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat kepada Koran Berita (Grup Tvberita.co.id), Senin (8/1/2018) di ruang kerjanya mengungkapkan dari 14 orang ASN tersebut, memiliki masing-masing sanksi disiplin yang bervariasi.
Abas memaparkan sanksi yang diberlakukan kepada 14 orang tersebut sesuai pelanggarannya.
Pertama sanksi ringan, ada sekitar 6 orang ASN dari wilayah Kecamatan dan Kelurahan yang mendapatkan sanksi ringan dengan berupa pembinaan dari atasannya langsung. Dengan jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak masuk selama 15 hari.
“Yang di beri teguran lisan itu pelanggaran tidak masuk kerja selama 5 hari ada 3 orang dan teguran tertulis karena tidak masuk selama 10 hari ada 2 orang,”sebut Abas.
Kemudian, lanjut Abas, ada satu orang yang diberikan sanksi dengan pernyataan ketidakpuasan dari atasannya langsung dikarenakan tidak masuk kerja selama 15 hari.
“Ini juga dari kecamatan,”katanya.
Kedua, ASN yang mendapatkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala ada sekitar 4 orang ASN yang tersebar dibeberapa Susunan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Karena mangkir kerja melebihi 15 hari kerja dan melebihi batas toleransi 25 hari dan Sanksi diberlakukan selama 1 tahun,”ujarnya.
Abas menambahkan, Jika sampai sudah diberikan sanksi ternyata ASN tersebut tidak berubah maka akan diberikan sanksi yang lebih berat.
Ketiga, lanjut Abas kembali memaparkan, untuk sanksi tingkat berat ada dua orang ASN. Yang melakukan pelanggaran dengan mangkir kerja lebih dari 46 hari dengan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun berturut-turut.
“Ada juga yang dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat yaitu 2 orang, karena memang tidak masuk kerja beberapa bulan,”tandasnya.
Dikatakan Abas, jika dilihat dari segi kuantitas pelanggaran disiplin ASN mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang ada sekitar 16 orang di tahun 2016 yang lalu.
Dan pelanggar disiplin tersebut nantinya dapat tidak lagi diteruskan, jika yang bersangkutan sudah dapat kembali bekerja dengan baik.
“Kecuali jika dia tetap mangkir, maka akan dilaporkan ke bupati melalui BKPSDM,”tegas Abas.
Dan BKPSDM akan meminta, membentuk tim pemeriksa untuk memproses lebih lanjut, terkait jenis pelanggarannya untuk kemudian menentukan sanksinya.
“Tim tersebut langsung dari berbagai unsur, diantaranya inspektorat dan unsur kepegawaian juga atasan yang bersangkutan,”lanjutnya.
Oleh karenanya, Ia berharap, ASN tidak mencoba melakukan pelanggaran terkait jam kerja karena sudah jelas didalam PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN sudah sangat jelas tertuang terkait pelanggaran dan juga sanksi yang akan diberikan.
Ia juga meminta kepada para atasan langsung dalam hal ini para pejabat yang ditunjuk dan bertanggung jawab memimpin bawahannya untuk dapat meminimalisri pelanggaran disiplin.
“Para atasan langsung harus peka terhadap anak buahnya dan mau melakukan pembinaan yang diwajibkan sesuai dengan PP No. 53 tahun 201. Apabila atasan tidak melakukan kewajibannya maka akan dilakukan sanksi yang sama sebagai mana akan diberikan kepada si pelanggar tersebut,”tegasnya.
Karena, tidak akan mungkin ada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sampai berbulan – bulan atau lebih apabila atasan langsungnya taat kepada aturan dan melakukan pembinan terhadap bawahannya, tegasnya lagi.
“Faktor ekonomi, faktor keluarga atau juga karena pola pembinaan yang kurang bagus di lingkungan kerja atau mungkin ada pihak ketiga yang mempengaruhi hal yang tidak baik dapat menjadi faktor penyebabnya, dan peran atasanlah yang dapat membantu mereka untuk tidak menjadikan mangkir kerja sebagai jawabannya,”pungkasnya.(cr2/ds)