KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Masyarakat Kabupaten Karawang mengeluhkan retribusi parkir berjenjang di sejumlah mal yang ada di Kota Karawang. Tarif yang diterapkan dinilai terlalu mahal.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hampir semua mall menerapkan tarif berjenjang, mulai dari Rp. 2000 per jam sampai Rp3.000 per jam.
Dengan tarif berjenjang itu, masyarakat yang menghabiskan waktu cukup lama di mall, harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar biaya parkir. Seperti salah satu mall di Jalan Interchange Karawang Barat yaitu Resinda Park Mall. Pengelola parkir di mal tersebut mengenakan tarif Rp. 4.000 pada jam pertama dan Rp3.000 untuk tiap jam berikutnya.
Salah satu warga Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Mulyana mengaku kaget ketika dirinya harus mengeluarkan uang Rp7.500 untuk parkir selama dua jam. Berdasarkan nota parkir waktu itu, Dimas parkir selama 2 jam 9 menit, mulai dari pukul 10.51 sampai pukul 12.59 WIB.
“Kok segini ya, padahal biasanya cuma Rp3.000. Ini kan mahal banget,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan Asriyah, warga Kecamatan Cikampek . Pada 6 Januari yang lalu dia parkir di mall yang sama, selama 1 jam 13 menit dikenakan retribusi Rp 5.000. Padahal parkir di tempat lain tidak semahal ini,” ucapnya.
Oleh karena berdasarkan banyaknya keluhan tersebut, Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari melakukan sidak parkiran ke dua Mall besar yang ada di Kabupaten Karawang, Resinda Park Mall dan Karawang Center Park (KCP) tersebut.
Dalam keterangan pers -nya, Wakil Bupati menjelaskan, tarif khusus atau berjenjang yang diterapkan pusat perbelanjaan tidak menyalahi aturan. Dikarenakan, dikedua mall tersebut memiliki beberapa grade parkir.
“Ada beberapa grade parkir yang bisa menjadi pilihan masyarakat, jika parkir didalam mall dinilai terlalu mahal, untuk roda empat ada beberapa titik salah satunya di ada di lahan technomart,”paparnya.
Menurut Kang Jimmy, Parkiran di setiap pusat perbelanjaan besar, sudah berdasarkan timer dan tersystem. Sehingga tarif yang diberlakukan pun sudah sesuai.
Terlebih lanjutnya, setiap tarif parkir yang dibayarkan oleh pengunjung, mengandung pajak yang luar biasa untuk Kabupaten Karawang.
Sehingga Wakil Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang agar mentaati yang sudah diberlakukan oleh pengelola Mall.
“Tolong kepada masyarakat Karawang, perpakiran ini ditaati. Karena selama ini mall tetap konsisten membayar pajak 20 persen kepada kita pemerintah daerah,”jelasnya.
Dan diungkapkannya, Pemkab memang sudah sejak awal menyepakati bersama dengan pihak pengelola mall terkait tarif parkir yang dihitung berjenjang tersebut.
“Karena ini bersifat pendapatan retribusi daerah, dengan pajak 20 persen ke daerah, meski begitu kita tetap kenakan kelas – kelas nya di dalam retribusi parkir ini,”imbuhnya.(cr21/ds)