
KARAWANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang meminta perkara hukum antara ibu dan anak kandung terkait pemalsuan surat waris bisa berdamai.
Alasannya kedua orang tersebut memiliki hubungan darah sehingga bisa diselesaikan diluar pengadilan secara damai. Apalagi terdakwa Kusumayati merupakan ibu dari pelapor Stephanie Sugianto.
Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, yang menyidangkan perkara ibu dan anak kandung ini meminta kedua pihak untuk berdamai dengan membuang ego masing-masing. Hakim juga mengingatkan saksi pelapor Stephanie Sugianto pengorbanan seorang ibu yang sudah melahirkannya.
Baca juga: BRI KC Bekasi Harapan Ajak Nasabah Gunakan Digital Banking Melalui BRImo
“Apapun alasannya saya minta saksi pelapor untuk berdamai dengan ibu yang sudah melahirkannya. Saya sampaikan ini untuk kebaikan semuanya,” kata Nelly saat sidang di PN Karawang, Senin (24/6/24).
Menurut Nelly sengketa hukum antara ibu dan anak terjadi karena kesalahpahaman sehingga disidangkan PN Karawang, karena saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda Jawa Barat karena melakukan pemalsuan tanda tangan SKW (surat keterangan waris).
Akibat dari pemalsuan itu saksi pelapor Stephanie dirugikan. Upaya damai pernah beberapa kali dilakukan namun selaku mengalami kegagalan.
Baca juga: Kenalkan Az-Zahra Galuh Mas, Pusat Pelatihan Manasik Haji dan Umrah Terbesar di Karawang
“Apakah saksi memaafkan ibu kandung sendiri dan tidak harus masuk pengadilan. Ruang perdamaian harus dibuka agar perkara ini bisa selesai,” kata Nelly.
Sementara itu saksi pelapor Stephanie Sugianto dihadapan majelis hakim mengaku sudah memaafkan ibunya. Hanya saja dia melaporkan ibunya hingga disidang PN Karawang karena ibunya tidak terbuka atas aset bersama saat ayahnya masih hidup.