
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak 375 permohonan penerbitan paspor selama periode Januari hingga Agustus 2026. Penolakan dilakukan sebagai upaya mencegah keberangkatan nonprosedural yang berpotensi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengatakan sebagian besar penolakan disebabkan pemohon tidak dapat melengkapi dokumen pendukung, adanya duplikasi permohonan, serta indikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.
“Penolakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan, dokumen pendukung, serta keterangan yang disampaikan pemohon dalam proses permohonan paspor,” kata Iman, Selasa (8/9).
Baca juga: Berdiri Sejak 1912, SDN Pisangsambo Karawang Dipugar Tanpa Mengubah Keaslian
Dari total 375 permohonan yang ditolak, sebanyak 144 pemohon tidak dapat melengkapi data dukung, 126 pemohon terdeteksi melakukan duplikasi permohonan, dan 70 pemohon terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menjadi korban TPPO maupun TPPM. Sementara itu, 35 permohonan lainnya ditolak karena berbagai alasan lain.
Menurut Iman, penolakan permohonan paspor merupakan bentuk kehati-hatian dalam penerbitan dokumen perjalanan sekaligus langkah preventif untuk melindungi masyarakat.
“Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi korban TPPO maupun TPPM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tujuan keberangkatan menjadi bagian penting dalam proses penerbitan paspor. Pemohon yang tidak dapat menunjukkan dokumen sesuai tujuan perjalanan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tujuan keberangkatannya dapat dipertanggungjawabkan.








