
KARAWANG – Dua personel Polresta Karawang, Jawa Barat dipecat tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai dianggap terbukti mencoreng nama baik institusi.
Prosesi PTDH itu digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9) melalui pembacaan surat keputusan dan pemberian tanda silang pada foto dua personel oleh Inspektur Upacara. Tanda silang menandai berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, menyebut dua personel yang diberhentikan berinisial GG dan RR. Keduanya sebelumnya bertugas sebagai Brigadir di jajaran Polresta Karawang.
Baca juga: Memahami Kondisi LGBT dari Sisi Kesehatan Jiwa: Konflik Batin yang Butuh Ruang Bercerita
Menurutnya, keputusan PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat (Jabar). Namun Mario tidak menerangkan secara rinci terkait perkara apa kedua personelnya diputus PTDH.
Dia menjelaskan, PTDH merupakan langkah institusional terakhir setelah seluruh proses pembinaan dan penegakan disiplin ditempuh. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab moral Polri kepada masyarakat.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Mario.
Baca juga: Dapat Jatah Rp1,4 M, Giliran Pejabat Bank di Karawang Jadi Tersangka Korupsi KPR Rp237 M
Mario menegaskan, penegakan kode etik dan disiplin internal bukan untuk mencoreng nama baik institusi, justru sebaliknya. Ini adalah upaya membersihkan dan menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya masyarakat.
“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerja lah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” pintanya. (*)








