Beranda Regional Jadi Tim Kampanye, Bupati-Wabup Harus Cuti

Jadi Tim Kampanye, Bupati-Wabup Harus Cuti

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Anggota Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Karawang Divisi Sumber Daya Manusia, Suryana Hadi Wijaya, kembali mengingatkan kepada pejabat negara yang terlibat dalam kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.

Hal Ini mengacu pada Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pasal 63 PKPU No. 4 tahun 2017.

“Amanah dari undang-undang dan peraturan diatas sudah jelas Pejabat negara, pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa, atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal calon,” kata Suryana di Kantor Panwaslu Kabupaten Karawang, Selasa (6/3).

Baik Bupati, Wakil Bupati maupun anggota DPRD adalah termasuk pejabat daerah yang jika melakukan kampanye di jam kerja, wajib menyatakan cuti. Dan, Jika pejabat daerah tersebut terlibat kampanye di luar jam kerja, maka mereka dilarang menggunakan fasilitas negara.

“Tunjukkan surat cuti Anda ketika terlibat kampanye,” tegasnya.

Salah satu pejabat daerah di Kabupaten Karawang yang disinggung oleh Panwaslu adalah yang turut ikut terlibat dalam kampanye Pilgub Jabar 2018 adalah Bupati Karawang Hj. Cellica Nurrachadianna. Dimana, Cellica juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Karawang. Yang merupakan salah satu partai pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No. 4 Dedi Mizwar dan Dedi Mulyadi.

“Beliau harus mengajukan surat cuti tiga hari sebelum kampanye jika seandainya beliau terlibat sebagai tim pemenangan salah satu pasangan,”ungkapnya.

Menurut Suryana, tugas pemerintahan bisa dilakukan setelah cuti berakhir, dan Mereka tetap bisa menjalankan tugas pemerintahan jika tidak dalam masa kampanye.

“Untuk Bupati dan Wakil Bupati Cuti ini bisa diajukan ke gubernur, kemudian nanti izinnya akan keluar, minimal 3 hari sebelum kegiatan kampanye berlangsung yang bersangkutan sudah dapat menunjukan surat cuti kepada KPU dengam ditembuskan ke Bawaslu,” jelasnya.

Selain Bupati dan Wakil Bupati, para anggota DPRD Kabupaten Karawang yang mengikuti kampanye pemilihan gubernur saat ini juga harus mengantongi surat izin cuti terlebih dahulu.

Saat ini, sebutnya, masih ditemukan sejumlah anggota DPRD yang mengikuti kampanye kepala daerah tapi belum memiliki izin cuti.

“Ingat, Sesuai UU dan PKPU No 4 Tahun 2017 jelas disebutkan bagi anggota dewan yang akan berkampanye harus mengantongi izin lebih dahulu. Jika tidak, dia akan disemprit dan diperingatkan,” kembali Suryana menegaskan.

Oleh karenanya, Suryana juga meminta kepada masyarakat Karawang untuk dapat turut mengawasi jalannya perhelatan pilgub Jabar 2018 ini agar menjadi pimilihan umum yang bermartabat.

“Dengan berperan aktif, masyarakat dapat melaporkan kepada Panwaslu baik tingkat kecamatan maupun kabupaten jika kedapatan PNS atau Pejabat daerah yang tidak mempunyai surat ijin cuti tetap melakukan kampanye,”imbuhnya.

Tentunya, ungkap Suryana, pasti ada sanksi, baik secara tertulis maupun berupa teguran. Tergantung dari beratnya pelanggaran yang dilakukan setelah adanya pengkajian.

“Dan sanksi pelanggaran terberat bisa saja pasangan calon didiskualifikasi dari perhelatan pilgub ini, “tutupnya.(nin/ds)