
“Benar ada. Tapi kita tidak bisa mengambil tindakan sebelum ada hasil putusan pengadilan,” kata Wawan yang juga Kepala DLH Karawang ini.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini hanya fokus kepada pembangunan RTH di lahan milik Pemda.
“Pembangunan RTH tetap berjalan, tapi kami masih bangun di lahan pemda saja, pedagang kan pindahnya ke lahan PJKA, jadi ga mengganggu pembangunan RTH,” tutupnya. (*)








