Beranda Headline Kejari Tahan Tersangka Korupsi Rp 9 Miliar di Dinas Pertanian Karawang, Siapa...

Kejari Tahan Tersangka Korupsi Rp 9 Miliar di Dinas Pertanian Karawang, Siapa Menyusul?

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan U (60), tersangka korupsi pembangunan DAM parit di Dinas Pertanian Karawang, Jumat (13/5/22).

Akibat korupsi proyek tahun anggaran tahun 2018 senilai Rp 9 miliar, negara dirugikan sebesar Rp 1,046 miliar. Penyidik Kejaksaan menahan tersangka setelah memeriksa 170 orang saksi termasuk saksi ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan penahanan terhadap tersangka U berdasarkan penilaian obyektif dan subyektif. Selain karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga untuk memudahkan persidangan.

Baca juga: Heboh Dugaan Korupsi Dana Pokir Dewan, Kajari Karawang: Kita Tindak Lanjuti

“Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Minggu depan berkas perkara akan kita limpahkan,” kata Martha didampingi Kasipidsus Karawang, Dani.

Menurut Martha, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan 170 orang saksi, penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa. Tersangka memungut uang kepada penerima bantuan yaitu kelompok tani. Meski bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing kelompok tani, namun terdakwa meminta uang dari bantuan tersebut.

“Saksi dari kelompok tani mengungkapkan adanya pungutan yang dilakukan tersangka,” katanya.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Jembatan Sirnaruju Disetop, Ini Alasannya

Martha mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, penyidik berusaha mengembangkan kasus tersebut kepada pihak lain yang menjadi aktor intelektual. Namun tersangka tidak mengungkap siapa saja penerima uang dari hasil korupsi itu. Tersangka hanya menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi aktor intelektual yang kami cari tidak kami temukan selain tersangka,” katanya.

Menurut Martha, kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2, 3 , 12 e, dan 11 UU 31 1999 Jo 20 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (kii)