
KARAWANG – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penahanan ijazah dan aset milik peserta pelatihan magang ke Jepang yang dilakukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya.
Kuasa hukum peserta LPK Galuh Berkarya Hamid mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum dari 15 peserta pelatihan yang ijazah dan BPKB masih di tahan oleh LPK Galuh Berkarya kembali melakukan RDP dengan DPRD Komisi IV Kabupaten Karawang.
“Alhamdulilah dalam RDP ini banyak sekali informasi-informasi baru. Mudah-mudahan para siswa yang saat ini sudah dikeluarkan dari LPK Galuh Berkarya ini dapat dikembalikan hak-haknya, baik ijazah dan aset-aset yang telah dijaminkan dikembalikan,” katanya pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Bakal Terbitkan HPL Demi Kurangi Bangunan di Sempadan Sungai Jabar
Dijelaskannya, saat ini pihaknya mengupayakan adanya solusi bersama tanpa harus menyalahkan salah satu pihak.
Menurutnya, karena dalam RDP ini belum ada kesepakatan bersama sehingga akan dilakukan pertemuan kembali pada Senin (24/3).








