Beranda Karawang Kantah Karawang Kebut Penilaian Lahan Akses Exit Tol Japek KM 42, Ganti...

Kantah Karawang Kebut Penilaian Lahan Akses Exit Tol Japek KM 42, Ganti Rugi Segera Dituntaskan

Kantah karawang exit tol japek
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus Kepala Kantah Karawang, Manase Daniel Binsar.

KARAWANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang menggelar rapat ekspose draf laporan final hasil penilaian tanah untuk pengadaan lahan akses Exit Tol KM 42 ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Selasa (21/4).

Kegiatan ini membahas hasil penilaian tanah yang telah dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan. Penilaian tersebut menjadi dasar utama dalam penetapan besaran ganti kerugian bagi masyarakat yang terdampak proyek pembangunan akses tol.

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Manase Daniel Binsar, menyampaikan bahwa ekspose ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan seluruh proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Izin Tak Kunjung Lengkap, DPRD Karawang Dorong Theatre Night Mart Ditutup Sementara

“Ekspose ini bertujuan memastikan hasil penilaian tanah telah sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak lintas sektoral menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas serta meminimalkan potensi kendala di lapangan.

Menurutnya, hasil penilaian dari KJPP akan menjadi landasan dalam menentukan besaran ganti kerugian yang adil dan layak bagi masyarakat.

Baca juga: Balita 1,5 Tahun di Karawang Tewas, Diduga Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya

“Dengan selesainya penilaian ini, diharapkan proses pemberian ganti rugi dapat segera memasuki tahap finalisasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Manase menekankan pentingnya percepatan tahapan pengadaan tanah guna mendukung kelancaran pembangunan akses Exit Tol KM 42 sesuai target yang telah ditetapkan.