KARAWANG – Ramainya peredaran obat keras jenis tramadol di Karawang, Jawa Barat menuai keprihatinan publik. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat berjanji akan memperketat pengawasan obat tersebut.
Ketua Tim Kerja Kelompok Sub Substansi Kefarmasian Dinkes Karawang, Eka Muthia Sari, menegaskan pamakaian tramadol hanya bisa diperoleh dengan resep dokter di fasilitas kefarmasian resmi. Tramadol sendiri merupakan obat pereda nyeri kategori sedang hingga berat.
“Apotek hanya boleh memberikan tramadol dengan resep dokter. Penggunaan dan dosisnya harus sesuai aturan, tidak boleh sembarangan,” ujarnya, Kamis (23/4).
Baca juga: Lippo Karawang Hadirkan ECOPrime, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing
Ia menegaskan pengawasan difokuskan pada sarana berizin seperti apotek dan fasilitas lain yang memiliki apoteker penanggung jawab dengan izin praktik.
Sementara itu, peredaran obat di luar jalur resmi menjadi perhatian bersama dan ditangani melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kepolisian.
Menurut Eka, peredaran tramadol ilegal umumnya tidak melalui apotek, melainkan dilakukan secara langsung, sistem cash on delivery (COD), atau dari mulut ke mulut oleh pihak yang tidak berwenang.
Baca juga: 90 Ribu Siswa dari 938 Sekolah di Karawang Masih Belum Terima MBG
“Pengedar biasanya berada di luar sistem resmi, bukan di sarana pelayanan kefarmasian berizin,” katanya.
Ia juga mengingatkan, obat yang beredar secara ilegal belum tentu benar mengandung tramadol dan perlu diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat aktifnya.









